Cari Blog Ini

Jumat, 05 Februari 2010

SISTEM PENILAIAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan p
emerintah. Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan merupakan penilaian
internal (internal assessment), sedangkan penilaian yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan penilaian eksternal (external assessment). Penilaian internal adalah penilaian yang direncanakan dan dilakukan oleh pendidik pada saat proses pembelajaran berlangsung dalam rangka penjaminan mutu melalui perbaikan kualitas pembelajaran secara terus-menerus. Penilaian eksternal merupakan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah melalui Ujian Nasional dalam rangka pengendalian mutu pendidikan nasional.
Kegiatan penilaian dilakukan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, dalam penilaian perlu diperhatikan beberapa hal seperti: (1) penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi, (2) penilaian menggunakan acuan kriteria yakni berdasarkan kemampuan atau apa yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, (3) penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan, (4) hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan minimal, dan program pengayaan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria ketuntasan minimal lebih cepat, dan (5) penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran.
Penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan dan kesetaraan serta objektivitas yang tinggi. Keadilan dalam penilaian berarti bahwa setiap peserta didik diperlakukan sama sehingga penilaian itu tidak menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok peserta didik yang dinilai. Selain itu, penilaian harus adil dalam arti tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, bahasa, dan jender.
Ditinjau dari sudut profesionalisme tugas pendidik, kegiatan penilaian merupakan salah satu ciri yang melekat pada pendidik profesional. Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan balik atas proses pembelajaran yang telah dilakukannya. Selain itu, pendidik profesional juga menginginkan informasi tentang cara atau metode yang sudah digunakannya dalam proses pembelajaran. Proses penilaian, bagi pendidik, dapat menjadi sebagai tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran. Hasil penilaian dapat dijadikan sebagai umpan balik bagi pendidik untuk secara arif memperbaiki proses pembelajaran yang telah dilakukan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pasal 57 ayat (2) menyatakan evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga pendidikan, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Pasal 58 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Pasal 58 ayat (2) menyatakan bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pengembangan standar penilaian pendidikan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan dilandasi secara khusus oleh PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pada Bab X, pasal 63 sampai dengan pasal 72. Mulai dari bagian Umum, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik, Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, dan Kelulusan.
Dari paparan di atas, jelaslah kepada kita bahwa evaluasi terhadap pendidikan di negara kita telah diatur oleh Undang- Undang yaitu UU No.20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas, selanjutnya dipertegas kembali dalam PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, lebih jauh lagi dikembangkan dalam Permendiknas N0.20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Namun kenyataan yang dihadapi, kita masih merasakan bahwa kualitas mutu pendidikan kita masih jauh dari apa yang diharapkan. Banyak masyarakat yang kecewa karena mutu lulusan sekolah kita tidak siap bekerja, ada sebagian masyarakat yang tidak puas dengan pelaksanaan UN yang jelas- jelas mendoktrin siswa lulus atau tidak hanya persoalan siswa tidak mampu menjawab sejumlah tes yang diberikan pada saat UN.
Bertitik tolak dari sepenggal peristiwa tersebut, maka melalui makalah ini kami akan mencoba membahasa tentangsistem penialai dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di tanah air jika dilihat dari tepat tidaknya UN dijadikan tolak ukur mutu pendidikan .
1.2 Permasalahan
Dari sekian banyak permasalahan yang menyangkut masalah mutu pendidikan,
kami dari kelompok 5 akan khusus membidik mutu pendidikan dari unsur pelaksanaan Ujian Nasional. Adapun permasalahan yang diangkat adalah sebagai berikut :
a. Bagaimana kondisi mutu pendidkan saat ini ?
b. Bagaimana prosedur penilaian dalam pendidikan ?
c. Mengapa UN dianggap masih kurang tepat dalam menilai mutu pendidikan ?
d. Solusi apa yang harus diambil dalam upaya menaikkan mutu pendidikan kita ?
1.3 Tujuan
Berdasarkan permasalahan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam
makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan wawasan dan pemahaman tentang kondisi mutu pendidikan saat ini di tanah air.
b. Meningkatkan wawasan dan pemahaman tentang sistem penilaian dalam pendidikan.
c. Memberi pemahaman tentang UN dianggap masih kurang tepat dalam menilai mutu pendidikan .
d. Memberi pemahaman tentang solusi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan kita.
1.4 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan yang kami gunakan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan yang mencakup latar belakang masalah, permasalahan, tujuan dan sistematika penulisan.
Bab II Kajian Teori, yang mencakup pengerian ujian nasional, tolak ukur dan mutu pendidikan.
Bab III Pembahasan , yang mencakup uraian tentang kondisi mutu pendidikan saat ini, prosedur penilaian pendidikan,anggapan tentang UN yang masih dianggap kurang tepat dalam mengukur mutu pendidikan, serta solusi apa yang harus diambil dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Bab IV Penutup, yang akan membahas masalah kesimpulan dan saran.

DAFTAR PUSTAKA
Alwi, Hasan.2000.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta : PT Balai
Pustaka.
Departemen Pendidikan Nasional.2003. Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Artikel Analisis Kebijakan Ujian Akhir Nasional Terhadap Evaluasi
Pendidikan Di Indonesia oleh Dwi Fanda Larasati/Adpen-S2/
UPI
Artikel UN Meningkatkan Mutu Pendidikan Kita oleh Khaerudin.
Arttikel Mutu Pendidikan Indonesia oleh Hery Yanto.
Artikel Pendidikan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar