Cari Blog Ini

Jumat, 05 Februari 2010

PARTISIFASI MASYARAKAT DALAM PEMBIAYAAN PENDIDiKAN

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Berdasar kepada Ketentuan Umum Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Bab I pasal 2 menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai- nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.Selanjutnya diungkapkan pula bahwa
sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Untuk mencapai tuntutan pendidikan seperti yang tercantum di dalam Undang- Undang Sisdiknas di atas, maka pendidikan bukanlah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja, melainkan masyarakat memiliki kewenangan untuk memikul tanggung jawab tersebut. Berpijak pada hak dan kewajiban masyarakat dalam UU Sisdiknas diungkapkan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelengaraan pendidikan,karena pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah , Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
Kenyataan yang kita rasakan dan kita alami sekarang ini, dibuktikan bahwa pemerintah belum mampu sepenuhnya membiayai seluruh dana pendidikan bagi seluruh satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun satuan pendidikan menengah.Setiap satuan pendidikan/ sekolah memiliki sejumlah program yang direalisasikan dalam bentuk RAPBS . Karena keterbatansan masalah pembiayaan inilah, maka salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh sekolah yaitu mengoptimalkan fungsi komite sekolah yang ada pada tataran sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
Pemberlakuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membawa dampak terhadap perubahan paradigma pengelolaan system pendidikan. Perubahan ini antara lain menyangkut struktur pengelolaan pendidikan dan penentuan stakeholder di dalamnya. Di era sentralisasi, stakeholder pendidikan lebih banyak diatur oleh pemerintah pusat, tetapi dalam era otonomi daerah sekarang ini, peranan stakeholder pendidikan pada tingkat sekolah lebih banyak diberdayakan dan diwujudkan dalam suatu bentuk organisasi yang dinamakan Komite Sekolah.
Kehadiran Komite Sekolah diharapkan dapat menjalankan tugas , pokok dan fungsinya sebagai sebuah lembaga refresentatif yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan. Namun, kita juga menyadari bahwa praktik di lapangan, masih terdapat ketidakjelasan peran Komite Sekolah dalam hubungannya dengan pihak lain di sekolah, misalnya dengan kepala sekolah. Jika Komite Sekolah memahami tupoksinya dengan tepat maka akan terjalin Majemen Berbasis Sekolah yang efektif pada masing – masing sekolah.Selanjutnya, tingkat keberhasilan Komite Sekolah saat ini, belum mampu memicu persaingan yang sehat antar komite sekolah di tiap satuan pendidikan,karena seringkali pemilihan Ketua Komite Sekolah dan kepengurusannya sebatas siapa yang mau menjadi pengurus saja belum sampai kepada tingkat profesionalitas yang tinggi dari komite sekolah itu sendiri.
Mengingat pentingnya peranan partisifasi masyarakat yang dalam hal ini adalah Komite Sekolah dalam pembiayaan pendidikan, maka jelaslah bahwa saat ini kita membutuhkan peranan komite sekolah yang mampu melaksanakan tupoksinya secara jelas dan benar agar lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat ini mampu meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada jalur formal maupun jalur nonformal. Komite Sekolah diharapkan dapat menjadi mitra sekolah yang dapat menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan. Pada akhirnya masyarakat tidak lagi menjadi pengguna akan tetapi menjadi pengelola, penyelenggara, dan pengontrol mutu pendidikan di sekolah.

1.2 Tujuan
Tujuan yang kami rumuskan dari makalah yang berjudul “ Partisipasi
Masyarakat dalam Pembiayaan Pendidikan” adalah sebagai berikut :
1. Memahami apa yang dimaksud dengan komite sekolah
2. Memahami peranan komite sekolah dalam pembiayaan pendidikan
3. Memahami bentuk – bentuk partisipasi pembiayaan yang diberikan komite sekolah
4. Memahami upaya – upaya yang dilakukan dalam menggalang dana dari masyarakat/ komite sekolah
5. Memahami evaluasi dan tindak lanjut pembiayaan pendidikan baik dari pemerintah maupun komite sekolah

1.3 Sistematika Penulisan
Sistematika penyajian makalah kami yang berjudul “ Partisipasi Masyarakat dalam Pembiayaan Pendidikan “ adalah sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan, mencakup pembahasan mengenai latar belakang, tujuan, serta sistematika penulisan.
Bab II Kajian Teori mencakup pembahasan mengenai pengertian partisipasi masyarakat , pembiayaan, pendidikan dan pembiayaan pendidikan.
Bab III Pembahasan , yang mencakup pemahaman tentang komite sekolah,peranan komite sekolah dalam pembiayaan pendidikan,bentuk – bentuk pembiayaan yang diberikan komite sekolah, upaya- upaya dalam menggalang dana dari komite sekolah,evaluasi dan tindak lanjut pembiayaan pendidikan dari masyarakat dan pemerintah.
Bab IV Penutup, pada bagian ini yang dibahas adalah kesimpulan dan saran.

DAFTAR PUSTAKA
Alwi, Hasan.2000.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta : PT Balai
Pustaka.
Departemen Pendidikan Nasional.2003. Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.2007. Buku
Panduan Bantuan Operasional Sekolah. Jakarta : Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. 2006. Panduan Teknis
Pemberdayaan Komite Sekolah. Bandung : PT Rizaldi.
Fattah, Nanang.2006. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan.
Poerwadarminta,WJS. 1976. Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta :
PT Balai Pustaka.
Sallis, Edward. 2006. Manajemen Mutu Pendidikan.Jogjakar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar